Breaking News
Berikut ini adalah landasan hukum secara khusus untuk mendirikan koperasi sekolah, kecuali ….
Berikut ini adalah landasan hukum secara khusus untuk mendirikan koperasi sekolah, kecuali ….

Berikut ini adalah landasan hukum secara khusus untuk mendirikan koperasi sekolah, kecuali ….

a. UU Nomor 25 tahun 1992
b. UUD 1945 pasal 33 ayat 1
c. Surat edaran direktur jenderal koperasi No.tlt/DK/A/VI/74
d. surat keputusan bersama Menteri Transmigrasi dan koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
e. Tap MPR No. II/MPR/1993

Jawabannya E.

Pembahasan:

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, yang dianggotai oleh para siswa disekolah tersebut, dan dibentuk untuk tujuan pendidikan. Dasar hukum pendirian koperasi sekolah yaitu:

  • UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menegaskan tentang pembentukan koperasi, dengan bunyi pasal “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi No.tlt/DK/A/VI/74
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Adapun Tap MPR No. II/MPR/1993 memuat tentang Garis-garis besar haluan negara.

Jadi, jawabannya adalah E. Tap MPR No. II/MPR/1993.