a. UU Nomor 25 tahun 1992
b. UUD 1945 pasal 33 ayat 1
c. Surat edaran direktur jenderal koperasi No.tlt/DK/A/VI/74
d. surat keputusan bersama Menteri Transmigrasi dan koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
e. Tap MPR No. II/MPR/1993
Jawabannya E.
Pembahasan:
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, yang dianggotai oleh para siswa disekolah tersebut, dan dibentuk untuk tujuan pendidikan. Dasar hukum pendirian koperasi sekolah yaitu:
- UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menegaskan tentang pembentukan koperasi, dengan bunyi pasal “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
- Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi No.tlt/DK/A/VI/74
- Surat Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Adapun Tap MPR No. II/MPR/1993 memuat tentang Garis-garis besar haluan negara.
Jadi, jawabannya adalah E. Tap MPR No. II/MPR/1993.