Jawabannya Rp12.165.000,00.
Pembahasan:
Diketahui:
Penghasilan setahun = Rp155.000.000,00
Tunjangan = Rp3.300.000,00/bulan
Status K/2
Ditanyakan: PPh per tahun.
Jawab:
Penghasilan bruto:
- Penghasilan setahun = Rp155.000.000,00
- Tunjangan = Rp3.300.000,00 x 12 = Rp39.600.000,00
Penghasilan bruto = Rp194.600.000,00
Biaya jabatan = Rp194.600.000,00 x 5%
= Rp9.730.000,00 (Besar biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto atau setinggi-tingginya Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun, sehingga dalam hal ini yang masuk dalam hitungan sebesar Rp6.000.000,00)
Sehingga Biaya jabatan = Rp6.000.000,00
Penghasilan netto = Penghasilan bruto – Biaya jabatan
= Rp194.600.000,00 – Rp6.000.000,00
= Rp188.600.000,00
PTKP K/2:
- WP Pribadi = Rp54.000.000,00
- WP Nikah = Rp4.500.000,00
- Tanggungan 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00
Total PTKP = Rp67.500.000,00
PKP = Penghasilan netto – Total PTKP
= Rp188.600.000,00 – Rp67.500.000,00
= Rp121.100.000,00
Perhitungan PPh:
Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00
Rp61.100.000,00 x 15% = Rp9.165.000,00
PPh setahun = Rp3.000.000,00 + Rp9.165.000,00
= Rp12.165.000,00
Jadi, jawabannya adalah Rp12.165.000,00.