Jawaban yang tepat adalah Rp769.000,00
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dimana penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Diketahui;
Penghasilan Neto Suami = Gaji perbulan – Iuran jabatan – Iuran pensiun
= Rp9.000.000,00 – Rp60.000,00 – Rp100.000,00
= Rp8.840.000,00
Penghasilan neto suami setahun
= Rp8.840.000,00 × 12
= Rp106.080.000,00
Penghasilan Neto Istri = Gaji perbulan – Iuran jabatan – Iuran pensiun
= Rp5.000.000,00 – Rp50.000,00 – Rp80.000,00
= Rp4.870.000,00
Penghasilan neto istri setahun
= Rp4.870.000,00 × 12
= Rp58.440.000,00
Penghasilan bersih gabungan per tahun
= Rp106.080.000,00 + Rp58.440.000,00
= Rp164.520.000,00
Tarif PTKP
K/1 = Rp63.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan bersih gabungan per tahun – Tarif PTKP
= Rp164.520.000,00 – Rp63.000.000,00
= Rp101.520.000,00
Tarif PPh 21 setahun
5% × Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% × Rp41.520.000,00 = Rp6.228.000,00
Total PPh 21……………… = Rp9.228.000,00
Tarif PPh pasal 21 sebulan
Rp9.228.000,00 : 12 = Rp769.000,00
Jadi, besar PPh yang harus dibayar Pak Doni setiap bulan adalah Rp769.000,00.