Breaking News

Bu Andra bekerja di perusahaan pt maju melulu dengan gaji sebulan Rp30.000.000. perusahaan membayar premi jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian sebesar 1% dan 0,3% dr gaji. bu Andra juga membayar iuran pensiun sendiri sebesar Rp 300.000 dan membayar iuran jht sebesar 2% dr gaji. status menikah dengan 3 anak. berapa pph pasal 21-nya?

Jawaban yang benar adalah Rp37.970.000,00.

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.

Gaji bruto sebulan = Gaji perbulan + Premi JKK + Premi JKM
= Rp30.000.000,00 + (1% × Rp30.000.000,00) + (0,3% × Rp30.000.000,00)
= Rp30.000.000,00 + Rp300.000,00 + Rp90.000,00
= Rp30.390.000,00

Gaji neto sebulan = Gaji bruto sebulan – Biaya jabatan – Iuran pensiun – Iuran JHT
= Rp30.390.000,00 – (5% × Rp30.390.000,00) – Rp300.000,00 – (2% × Rp30.000.000,00)
= Rp30.390.000,00 – Rp500.000,00(Batas maksimal) – Rp300.000,00 – Rp600.000,00
= Rp28.990.000,00

Gaji neto setahun (12 × Rp28.990.000,00) = Rp347.880.000,00

Diasumsikan suami tidak bekerja maka PTKP menjadi,
K/3 = Rp72.000.000,00

PKP = Gaji neto setahun – PTKP
= Rp347.880.000,00 – Rp72.000.000,00
= Rp275.880.000,00

PPh 21
5% × Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% × Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00
25% × Rp25.880.000,00 = Rp6.470.000,00
Total PPh 21 = Rp37.970.000,00

Jadi, PPh terutang Bu Andra adalah Rp37.970.000,00.