Breaking News

Bambang yuliawan pegawai yang memiliki npwp bekerja di perusahaan pt. yasa buana, menikah belum mempunyai anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00. biaya jabatan 5% dari gaji. pt yasa buana mengikutiprogram jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberikerja dengan jumlah masing-masing 1% dan 2% dari gaji. disamping menerima pembayaran gaji, dia jugamenerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 1.800.000 berapa pajak terhutangnya perbulan?

Pajak terhutang Bamang Yuliawan adalah Rp1.725.000,00 pertahun.

Pembahasan
Diketahui
Gaji = Rp8.000.000,00
Uang lembur = Rp1.800.000,00
Biaya jabatan = 5% perbulan atau maksimal Rp6.000.000,00 setahun
Tanggungan Istri

Ditanya
PPh terhutang

Jawab
Gaji bersih = Gaji – Biaya jabatan
Gaji bersih = Rp8.000.000,00 – (5% x Rp8.000.000,00)
Gaji bersih bulanan = Rp8.000.000,00 – Rp400.000,00
Gaji bersih bulanan = Rp7.600.000,00
Gaji bersih tahunan = Rp91.200.000,00 + Rp1.800.000,00
Gaji Bersih tahunan = Rp93.000.000,00

PTKP K/0 = Rp58.500.000,00
PKP = Gaji bersih tahunan – PTKP
PKP = Rp93.000.000,00- Rp58.500.000,00
PKP = 34.500.000,00

Tarif yang dikenakan adalah 5%. maka perhitungannya adalah:
PPh = 5% x Rp34.500.000,00
PPh = Rp1.725.000,00

Jadi, pajak terhutang Bamang Yuliawan adalah Rp1.725.000,00 pertahun.