Jawaban: kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Cermati penjelasan berikut ya!
Pengertian kegiatan kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Kustodian biasanya disebut Bank Kustodian adalah salah satu lembaga yang memegang peranan besar dalam pertumbuhan dan pembangunan suatu negeri.
Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
Bank Central Asia
Standard Chartered Bank
Bank Internasional Indonesia
Bank CIMB Niaga
HSBC
Citibank N.A
Bank Permata
Lippo Bank
Bank Negara Indonesia
BTPN
Bank Artha Graha
Bank UOB Indonesia
Deutsche Bank
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri
Bank Mega
Bank Panin
Bank Danamon
Bank Bukopin
Bank DBS Indonesia
Dengan demikian, kegiatan kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.