A. Undang-udang
B. Kepres
C. Permendagri
D. Perda
E. Nota keuangan
Jawaban yang benar adalah D. Perda
APBD merupakan suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.
Pemerintah daerah wajib menyusun APBD. Rancangan yang disusun akan disampaikan kepada DPRD untuk disidangkan dan dibahas kelayakannya. RAPBD tersebut biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. Apabila APBD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tidak dapat diterima oleh DPRD, maka pemerintah daerah harus menggunakan kembali APBD tahun lalu tanpa perubahan. Namun jika disetujui oleh DPR, RAPBD akan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan. Sehingga pengesahan APBD oleh DPRD dibuat dalam bentuk peraturan daerah(Perda).
Jadi, jawaban yang tepat adalah D. Perda