A. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan keuangan pemerintah dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional
B. Sebagai acuan atau pedoman pengeluaran keuangan pemerintah dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional
C. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dikementrian dan
lembaga-lembaga negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
D. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah daerah masing-masing dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
E. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional
Jawaban yang tepat adalah E. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional
Pembahasan:
APBN merupakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara dalam waktu setahun. Tentang APBN ini di atur dalam UU no.17 Tahun 2003. Dimana APBN ini digunakan sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan operasional negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. APBN ini disusun setiap tahun dimana dibuat oleh presiden dibantu para menteri dan ditetapkan oleh DPR.
Oleh karena itu, jawabannya adalah E. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.