Breaking News
Pajak menurut kelembagaanya, beikut ini yang termasuk pajak pusat adalah
Pajak menurut kelembagaanya, beikut ini yang termasuk pajak pusat adalah

Pajak menurut kelembagaanya, beikut ini yang termasuk pajak pusat adalah

a. pajak hotel

b. pbb perkotaan dan pedesaan

c. pajak kendaraan bermotor

d. bea materai

e. pajak restaurant

Jawabannya D.

Pajak pusat adalah pajak yang pemungutannya menjadi wewenang dari pemerintah pusat melalui aparatur pajak. Contohnya; pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea materai.

PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah, Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

oleh karena itu jawaban untuk soal tersebut adalah D. Bea materai