Jawabannya Rp15.961.000,00 per tahun.
Pembahasan:
Diketahui:
Penghasilan Andi Rp8.000.000,00 perbulan
Penghasilan istri Andi Rp90.000.000,00 pertahun
Status K/I/3 (maksimal tanggungan 3 anak)
PTKP sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 17
Aturan tarif pajak:
0 sd Rp50.000.000 (5%)
Diatas Rp50.000.000,00 sd Rp250.000.000,00 (15%)
Diatas Rp250.000.000,00 sd Rp500.000.000,00 (25%)
Diatas Rp500.000.000,00 (30%)
Ditanyakan: Pajak penghasilan keluarga Andi pertahun.
Jawab:
Diasumsikan NPWP Andi dan istrinya dipisah.
Penghasilan netto Andi:
Penghasilan setahun = Rp8.000.000,00 x 12 = Rp96.000.000,00
Biaya jabatan = Rp96.000.000,00 x 5% = Rp4.800.000,00
Penghasilan netto = Rp96.000.000,00 – Rp4.800.000,00 = Rp91.200.000,00
Penghasilan netto istri Andi:
Penghasilan setahun = Rp90.000.000,00
Biaya jabatan = Rp90.000.000,00 x 5% = Rp4.500.000,00
Penghasilan netto = Rp90.000.000,00 – Rp4.500.000,00 = Rp85.500.000,00
Penghasilan netto gabungan = Penghasilan netto Andi + Penghasilan netto istri Andi
= Rp91.200.000,00 + Rp85.500.000,00
= Rp176.700.000,00
PTKP K/I/3:
- WP Pribadi = Rp15.840.000,00
- WP Istri = Rp15.840.000,00
- WP Nikah = Rp1.320.000,00
- Tanggungan = Rp1.320.000,00 x 3 = Rp3.960.000,00
Total PTKP = Rp36.960.000,00
PKP = Penghasilan netto gabungan – Total PTKP
= Rp176.700.000,00 – Rp36.960.000,00
= Rp139.740.000,00
Perhitungan PPh 21:
Rp50.000.000,00 x 5% = Rp2.500.000,00
Rp89.740.000,00 x 15% = Rp13.461.000,00
PPh setahun = Rp2.500.000,00 + Rp13.461.000,00
= Rp15.961.000,00
Jadi, jawabannya adalah Rp15.961.000,00 per tahun.