a. sistem distribusi hasil yang diperoleh
b. besaran tarif yang ditarik pemerintah
c. lembaga pencipta kebijakannya
d. balas jasa yang diberikan
e. proses penarikannya
Jawabannya D.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan kontraprestasi tidak langsung dan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara demi tercapainya kesejahteraan rakyat.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya karcis pasar, jasa pelabuhan, parkir, pemberian izin usaha/bangunan.
Jadi pajak mendapatkan imbalan/balas jasa tidak langsung sedangkan retribusi mendapatkan imbalan/balas jasa langsung.
Oleh karena itu jawaban untuk soal tersebut adalah D. Balas jasa yang diberikan.