Dari kasus tersebut diketahui :
Status K/0 (Kawin, tidak punya anak)
Upah harian : Rp. 325.000
Lama bekerja : 4 hari
Dit : brp Pph 21-nya?
Jawab :
Total pendapatan = Penghasilan perhari × lama bekerja
= Rp. 325.000 × 4 hari
= Rp. 1.300.000
Upah harian dibawah Rp. 450.000 atau dalam sebulan memperoleh pendapat dibawah < Rp. 4.500.000, tidak dikenakan Pajak penghasilan (PPh 21).
Namun, untuk menghitung PTKPnya adalah sebagai berikut :
Wajib pajak (WP): Rp. 54.000.000
Status Kawin (K) : Rp. 4.500.000
Tanggungan (0) : Rp. 0
PTKP = Wajib Pajak + Status kawin + tanggungan
= Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + 0
= Rp. 58.500.000