Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Penjelasan:
Menurut UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjelaskan bahwa dana pensiun merupakan badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Fungsi utama dana pensiun adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan sebelum mencapai usia pensiun.