PPh terutang setahun Rp1.980.000,00
Diketahui:
Penghasilan sebulan Rp10.000.000,00
PTKP (K/3)
Biaya jabatan dan iuran Rp200.000,00
Ditanya:
Berapa PPh terutang setahun?
Jawaban:
Penghasilan setahun 12 x Rp10.000.000,00 = Rp120.000.000,00
Biaya jabatan 5% x Rp120.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Iuran dibayar sendiri setahun 12 x Rp200.000,00 = Rp2.400.000,00
Penghasilan neto setahun Rp120.000.000,00 – Rp6.000.000,00 – Rp2.400.000,00 = Rp111.600.000,00
PTKP (K/3) Rp54.000.000 + Rp4.500.000,00 + Rp4.500.000,00 x 3 = Rp72.000.000,00
PKP Rp111.600.000,00 – Rp72.000.000,00 = Rp39.600.000,00
PPh terutang setahun 5% x Rp39.600.000,00 = Rp1.980.000,00