Breaking News

pak Azzam bekerja sebagai manajer produksi di kota Bandung dengan gaji Rp20.000.000,00, per bulan. ia sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Hitunglah besarnya PTKP dan PPH yang ditanggung olah pak Azzam selama setahun. (skor 50)

Jawaban:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Azzam sebesar Rp67.500.000,00 dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus ditanggung Pak Azzam setahun sebesar Rp20.875.000,00.

Diketahui:
Gaji Pak Azzam = Rp20.000.000,00/bulan
Sudah menikah dan memiliki 2 orang anak.

Ditanya:
Hitung PTKP dan PPh Pak Azzam selama setahun

Pembahasan:
Gaji Pak Azzam setahun = Rp20.000.000,00 x 12
= Rp240.000.000,00

Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pribadi = Rp54.000.000,00
Istri = Rp4.500.000,00
2 anak = Rp4.500.000,00 x 2
= Rp9.000.000,00
Total PTKP = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp9.000.000,00
=Rp67.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Pak Azzam – PTKP
= Rp240.000.000,00 – Rp67.500.000,00
= Rp172.500.000,00

Pajak Penghasilan (PPh)
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp122.500.000 = Rp18.375.000,00
Total = Rp20.875.000,00

Jadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Azzam sebesar Rp67.500.000,00 dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus ditanggung Pak Azzam setahun sebesar Rp20.875.000,00.