Jawaban:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Azzam sebesar Rp67.500.000,00 dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus ditanggung Pak Azzam setahun sebesar Rp20.875.000,00.
Diketahui:
Gaji Pak Azzam = Rp20.000.000,00/bulan
Sudah menikah dan memiliki 2 orang anak.
Ditanya:
Hitung PTKP dan PPh Pak Azzam selama setahun
Pembahasan:
Gaji Pak Azzam setahun = Rp20.000.000,00 x 12
= Rp240.000.000,00
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pribadi = Rp54.000.000,00
Istri = Rp4.500.000,00
2 anak = Rp4.500.000,00 x 2
= Rp9.000.000,00
Total PTKP = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp9.000.000,00
=Rp67.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Pak Azzam – PTKP
= Rp240.000.000,00 – Rp67.500.000,00
= Rp172.500.000,00
Pajak Penghasilan (PPh)
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp122.500.000 = Rp18.375.000,00
Total = Rp20.875.000,00
Jadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Azzam sebesar Rp67.500.000,00 dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus ditanggung Pak Azzam setahun sebesar Rp20.875.000,00.