Politik dumping yaitu politik dagang yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjual baranya ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga normal yang ada di negara importir. Tujuannya agar harga pembelian dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai harga kembali. Politik dumping ini adalah akibat dari tingginya arus globalisasi dan persaingan perdagangan antarnegara di dunia. Politik dumping ini merupakan perilaku perdagangan yang tidak adil karena negara yang menjadi pengekspor akan merugikan industri dalam negeri pengimpor. Sehingga diberlakukanlah politik anti-dumping sebagai alat proteksi agar tidak terjadi praktek dumping.