Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila
Dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara”
Jadi pada perekonomian Indonesia kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah / negara