Prinsip kegiatan usaha pasar modal antara lain:
- Prinsip keterbukaan
- Prinsip perlindungan masyarakat
- Prinsip efisiensi
Penjelasan:
Prinsip kegiatan usaha pasar modal antara lain:
- Prinsip keterbukaan
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. - Prinsip perlindungan masyarakat
Pasar modal wajib menjaga keamanan masyarakat baik perlindungan secara identitas pribadi atau perlindungan secara hukum. - Prinsip efisiensi
Prinsip efisiensi mewajibkan pasar modal memberikan informasi harga sekuritas- sekuritas nya yang sesuai fakta dan update.