Breaking News

Cara Perpanjang SIM Scara Online dan Link Download Aplikasi

Panduan Perpanjang SIM Secara Online Serta Link Download Aplikasi Sinar

Berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR

jangan lupa siapkan dokumen yang perlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
  • Pas foto
  • Tanda tanganKartu pada kertas putih
  • Swafoto (selfie)
  • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online
  • Unduh aplikasi digital Korlantas Polri di Playstore atau Appstore
  • Buka aplikasi, dan masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  • Masukkan kode OTT yang dikirim melalui pesan SMS
  • Lakukan verifikasi E-KTP di menu profil
  • Masukkan No E-KTP, nama, Email, dan upload foto profil, lalu klik simpan data
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan langkah pertama pengambilan foto wajah.
  • Masuk ke menu perpanjangan SIM
  • Lakukan registrasi identitas dengan memilih golongan SIM yang akan diperpanjang
  • Masukkan nomor SIM dan mengunggah dokumen berupa foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto dengan latar belakang biru.
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tauan yang muncul dalam aplikasi.
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  • Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  • Unggah pas foto dan tanda tangan. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  • Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Download aplikasi sinar melalui playstore disini